Dizholimi, Mantan Kacab Upayakan Tindakan Hukum Untuk Pulihkan Haknya

    Dizholimi, Mantan Kacab Upayakan Tindakan Hukum Untuk Pulihkan Haknya

    DENPASAR – Proses peradilan terhadap kasus wanprestasi yang berujung pada perampasan aset dan hak asasi manusia, yang dialami oleh seorang Johanes Mulyono dari perusahaan tempatnya dulu bernaung, PT Buana Mas Citra Lestari (BMCL) sebagai tergugat II, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/11/2023)

    Persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua orang saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya perlakuan semena-mena yang dialami oleh Johanes Mulyono saat dirinya ditahan diruang kantornya yang beralamat di Ruko Graha Tuban oleh oknum pihak kantor BMCL.

    Selain dirampas hak asasinya, dibatasi ruang geraknya, juga dirampas aset pribadinya berupa satu unit mobil yang statusnya masih leasing dan dibawa ke luar pulau Bali.

    Tanpa didasari kekuatan hukum dan berdasarkan tindakan yang diambil secara sepihak oleh oknum PT BMCL, mobil ini dijadikan sebagai objek sita aset atas kerugian yang dialami akibat kasus wanprestasi diatas.

    Johanes Mulyono sebagai penggugat kepada awak media menyampaikan, dirinya dirugikan secara lahir dan bathin, merasa tertekan dan diintimidasi harus melepas paksa hak-haknya, dimana akibat perlakuan ini dia di PHK dari kantornya, yang berdampak pada kesulitan dirinya untuk menghidupi dan mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya serta rusaknya reputasinya dimata pihak pemberi leasing (diblack list) karena tidak bisa meneruskan kewajiban finansialnya.

    “Saya tidak pernah melakukan penggelapan seperti yang dituduhan pihak PT BMCL pada saya, tetapi saya dizholimi harus menerima perlakuan yang tidak menyenangkan yang merugikan saya baik secara materiil dan imateriil. Semoga pihak Hakim bisa mengabulkan gugatan hukum saya, serta memulihkan nama baik dan hak-hak saya, ” demikian harapannya.

    Kuasa hukum penggugat dari Satu Pintu Solusi, Advokat dan Konsultan Hukum, Suriantama Nasution dan rekan menyatakan, apapun permasalahan yang terjadi, penegakan hukum itu harus diperlakukan sama pada semua orang, jangan sampai ibarat pisau yang tajam kebawah tapi tumpul keatas.

    Keberanian kliennya dalam menyuarakan dan mengupayakan keadilan bagi dirinya, melawan tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tempatnya dulu bernaung, patut diapresiasi.

    “Prinsip Equality Before the Law harus diperjuangkan, kita semua setara dimata hukum, tindakan kesewenangan, perampasan hak asasi dan aset yang menimpa klien saya, harus diperjuangkan agar bisa mendapatkan keputusan hukum yang seadil-adilnya, ” demikian pungkasnya.

    Permasalahan hukum ini terjadi karena adanya perjanjian kerjasama antara pihak Johanes Mulyono, yang saat itu bertindak sebagai Kepala Cabang PT BMCL di Bali dengan seseorang yang bernama Kartika Sandra Normasari (tergugat 1) untuk menggunakan jasa perusahaannya yang bergerak pada transportasi logistik.

    Dalam perjalanannya, terjadi wanprestasi dimana pihak tergugat 1 mangkir dari kesepakatan bisnis ini, sehingga PT BMCL dirugikan sebesar 2, 4 Milyar rupiah. Pihak tergugat 1 sampai saat ini statusnya masih buron.

    Oleh pihak perusahaan, kerugian yang timbul akibat ulah wanprestasi tergugat 1, dilimpahkan kesalahannya pada pihak penggugat, yang berujung pada tindakan semena-mena dan perampasan hak asasi dan aset pribadinya.

    Sampai saat ini, awak media masih belum bisa mendapatkan keterangan dari kuasa hukum pihak tergugat. (*)

    Mariza

    Mariza

    Artikel Sebelumnya

    Tim Riset MBKM Ilmu Politik Laksanakan Monev...

    Artikel Berikutnya

    Golkar Bali Sambut Budiman Sudjatmiko, Kawal...

    Berita terkait

    Berjuang Untuk Buah Hatinya, Paul La Fontaine Gelar Aksi di Depan Habitat Village Uluwatu
    Tingkatkan Fasilitas Air Bersih di Desa Pelaga, Prodi Teknik Mesin Universitas Udayana Serahkan Pompa Hydram
    Taman Rekreasi Indoor Trans Studio Bali Hadirkan 16 Wahana Seru Sambut Libur Tahun Baru
    GOPro Bali Andil Dobrak Perolehan Kemenangan Prabowo Gibran di Bali 
    Pengabdian Kepada Masyarakat di Pantai Impos, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat
    UNUD Harus berperan dalam Melaksanakan Kajian terhadap Metode Inovasi Nyamuk Aedes agypti ber-Wolbachia sebagai upaya pengendalian dengue
    Rayakan HUT Ke-5, Program Studi Spesialis Bedah Saraf FK UNUD Berikan Penyuluhan dan Pelayanan Kesehatan bagi Lansia di Kabupaten Tabanan
    Mahasiswi FIB Universitas Udayana Raih Tiga Juara Sekaligus dalam Ajang International Youth Innovation Summit #1 2023
    Berjuang Untuk Buah Hatinya, Paul La Fontaine Gelar Aksi di Depan Habitat Village Uluwatu
    Puslapdik Kemdikbudristek Beri Pembekalan dan Bimbingan Teknis Penandatanganan Kontrak Beasiswa Unggulan Wilayan Bali di Universitas Udayana   
    Taiwanese Indie Bands Rock the AXEAN Festival 2024 in Bali
    Kirab Merah Putih Nusantara Bentangkan Bendera Raksasa 1001 meter di Bali
    Universitas Udayana Terima Visitasi Tim Komisi Informasi Pusat, dalam Rangka Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023
    Inkubator Bisnis LPPM Universitas Udayana Selenggarakan Ajang Kompetisi Bisnis
    Mahasiswi FIB Universitas Udayana Raih Tiga Juara Sekaligus dalam Ajang International Youth Innovation Summit #1 2023

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    SAJAKA, Program Desa Bijak Antibiotik untuk Lawan Pandemi Senyap Resistensi Antimikroba
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Tags