Kondisi Overmacht, Bank Mandiri Paksakan Lelang

    Kondisi Overmacht, Bank Mandiri Paksakan Lelang
    Tim kuasa hukum Satu Pintu Solusi, Suriantama Nasution dan rekan, Saud Susanto

    DENPASAR - Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Dr. IB Suryahadi kepada bank Mandiri dilanjutkan pada hari ini dengan menghadirkan saksi ahli hukum perdata, Dr. Erikson Sihotang, SH.M.Hum, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 03/07/22024.

    Persidangan yang berlangsung selama dua jam lebih ini berjalan menarik dengan banyaknya cecaran pertanyaan yang diajukan kuasa hukum bank Mandiri kepada saksi ahli.

    Saksi ahli yang hadir, Dr Erikson Sihotang, SH.M.Hum, menyatakan bahwa situasi terjadinya Covid 19 itu merupakan kondisi overmacht non alam, yang berdampak pada kemampuan ekonomi secara nasional.

    "Kondisi ini dapat menjadi penyebab nasabah tidak bisa memenuhi kewajibannya, karena kondisi yang diluar kendalinya dan memaksa (overmacht).

    Kondisi ini dinyatakan oleh pemerintah melalui Undang-Undang, Perpu dan Kepres. Dalam hukum perdata, sesuai aturan tersebut, dalam situasi kondisi seperti ini membolehkan debitur tidak membayar kewajibannya, " jelasnya. 

    Suatu perjanjian dalam prosesnya bisa melenceng, sehingga menjadi perbuatan melawan hukum. Tidak bisa suatu perbuatan dinyatakan wanprestasi tanpa ada somasi.

    "Tidak semua ketidak mampuan membayar dinyatakan sebagai beritikad tidak baik (wanprestasi) jika ada situasi yang memaksa (force majeure).

    Justru disituasi seperti ini, jika terjadi tindakan pengalihan aset yang merugikan debitur, maka justru tindakan ini yang dinyatakan melawan hukum, " tambahnya. 

    Kuasa hukum dari Satu Pintu Solusi, Suriantama Nasution mengungkapkan sidang hari ini terang benderang mengungkapkan tentang beberapa fakta yang ada.

    "Predikat perjanjian diawal sudah dilaksanakan dengan itikad baik, tetapi faktanya setelah perjanjian tersebut terjadi hal-hal yang membuat terpenuhinya unsur-unsur melawan hukum, " jelasnya.

    Beberapa ilustrasi yang diangkat :

    1. Kondisi proses pelelangan, apakah dibenarkan dilakukan pada masa Covid (overmacht) dan dimana perlindungan terhadap debitur ?

    2. Bagaimana terjadinya posisi setoran di GNC (Giro Non Customer), disetorkan dengan itikad baik, dijanjikan mendapatkan 3 R (Re schedule, Restrukturisasi, Re Conditioning) tetapi faktanya nasabah tidak pernah mendapatkan hak tersebut.

    Munculnya pelelangan pengalihan hak ini tentunya merupakan salah satu unsur melawan hukum.

    3. Bagaimana kebiasaan, sesuai tata adat istiadat di Bali, obyek perkara yang ada merajan (tempat suci keluarga) tetapi tetap dipaksakan melakukan upaya proses pelelangan. 

    4. Terlihat seberapa kuatnya keinginan dari bank Mandiri untuk menguasai aset ini, disampaikan bahwa ada proses intimidasi walau sebelumnya sudah mengadakan kunjungan lokasi tetapi masih disurati dengan mengatasnamakan lelang. Ini juga bagian dari melawan hukum merugikan secara immaterial principal.

    Inilah hal-hal yang menjadi catatan kita hari ini dimana pihak tergugat ada unsur mengambil keuntungan dari suatu penyalahgunaan keadaan tertentu, " ujarnya

    Hal ini tentu bertentangan dengan UUD 45 dipasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan, yang bertujuan untuk kemakmuran bersama.

    Tim kuasa hukum Satu Pintu Solusi, Saud Susanto, HK, SH, menambahkan pada persidangan ini penggugat yaitu Dr. IB Suryahadi betul-betul mengalami situasi yang memaksa (overmatch), keadaan ini bukan atas dasar kemauan dari penggugat.

    "Tadi saksi ahli mengatakan Covid 19 sesuai peraturan per undang-undangan adalah suatu keadaan yang memaksa. 

    Pandemi dicabut tahun 2023, sedangkan peristiwa yang mengatakan debitur atau penggugat telah melakukan wanprestasi itu terjadi dibawah tahun 2023, " ungkapnya.

    Ini juga menjadi literasi kepada masyarakat, jangan serta merta menandatangani sesuatu dokumen hanya karena sejumlah uang, tanpa paham isinya.

    Jika sudah terjadi masalah, jangan takut untuk lakukan upaya dialog untuk mendapatkan solusi yang terbaik.

    Saat dimintai pendapatnya mengenai ini, pihak kuasa hukum bank Mandiri menolak untuk berkomentar.

    "Kami mewakili korporate, tidak bisa memberikan tanggapan, " ujarnya. (Tim)

    Mariza

    Mariza

    Artikel Sebelumnya

    Angkasa Pura Supports Terus Tingkatkan Pelayanan...

    Artikel Berikutnya

    Perkuat Pelayanan Darah PMI Lantik Wakil...

    Berita terkait

    Berjuang Untuk Buah Hatinya, Paul La Fontaine Gelar Aksi di Depan Habitat Village Uluwatu
    Tingkatkan Fasilitas Air Bersih di Desa Pelaga, Prodi Teknik Mesin Universitas Udayana Serahkan Pompa Hydram
    Taman Rekreasi Indoor Trans Studio Bali Hadirkan 16 Wahana Seru Sambut Libur Tahun Baru
    GOPro Bali Andil Dobrak Perolehan Kemenangan Prabowo Gibran di Bali 
    Pengabdian Kepada Masyarakat di Pantai Impos, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat
    UNUD Harus berperan dalam Melaksanakan Kajian terhadap Metode Inovasi Nyamuk Aedes agypti ber-Wolbachia sebagai upaya pengendalian dengue
    Rayakan HUT Ke-5, Program Studi Spesialis Bedah Saraf FK UNUD Berikan Penyuluhan dan Pelayanan Kesehatan bagi Lansia di Kabupaten Tabanan
    Mahasiswi FIB Universitas Udayana Raih Tiga Juara Sekaligus dalam Ajang International Youth Innovation Summit #1 2023
    Berjuang Untuk Buah Hatinya, Paul La Fontaine Gelar Aksi di Depan Habitat Village Uluwatu
    Puslapdik Kemdikbudristek Beri Pembekalan dan Bimbingan Teknis Penandatanganan Kontrak Beasiswa Unggulan Wilayan Bali di Universitas Udayana   
    Taiwanese Indie Bands Rock the AXEAN Festival 2024 in Bali
    Kirab Merah Putih Nusantara Bentangkan Bendera Raksasa 1001 meter di Bali
    Universitas Udayana Terima Visitasi Tim Komisi Informasi Pusat, dalam Rangka Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023
    Inkubator Bisnis LPPM Universitas Udayana Selenggarakan Ajang Kompetisi Bisnis
    Mahasiswi FIB Universitas Udayana Raih Tiga Juara Sekaligus dalam Ajang International Youth Innovation Summit #1 2023

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    SAJAKA, Program Desa Bijak Antibiotik untuk Lawan Pandemi Senyap Resistensi Antimikroba
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Tags